Senin 13 May 2024 16:33 WIB

OJK: Hasil Stress Test Pastikan IJK Terjaga di Tengah Gejolak Global

OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus COVID-1 untuk sejumlah industri keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan,  berdasarkan uji ketahanan (stress test) yang dilakukan OJK, kondisi industri jasa keuangan (IJK) tetap terjaga di tengah eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas, .

Uji ketahanan terhadap industri jasa keuangan bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

Baca Juga

"Meskipun secara umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar​ dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selain itu, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait dinamika global tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Mahendra menyampaikan, koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat dan tepat waktu.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan pada Undang-Undang P2SK, Mahendra menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Pengaturan tersebut di antaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antar-lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan, serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kemudian sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK juga telah mengakhiri kebijakan stimulus COVID-19 untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal, ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) yang terkait penilaian kualitas pembiayaan dilakukan pada 17 April 2024.

Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi COVID-19 oleh pemerintah Indonesia.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement