JAKARTA — Anan Nawipa (AN), anggota separatis bersenjata Papua Merdeka yang ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-04/Aradide, Letda Oktovianus Sogolrey di Paniai, Papua Tengah, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pada Ahad (12/5/2024), Satgas Operasi Damai Cartenz membawa tersangka AN dari Nabire ke Timika untuk proses penegakan hukum. Kasatgas...
Berita Lainnya