Senin 13 May 2024 18:58 WIB

Kemendag Siapkan Dua Kebijakan Baru Terkait Minyak Goreng

Aturan ini salah satunya penetapan HET Minyakita yang naik jadi Rp 15.500 per kg.

Red: Fuji Pratiwi
Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita yang dijual di kiosnya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, dua kebijakan baru yang disiapkan oleh Kemendag adalah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca Juga

"Ada dua hal yang mungkin kami lakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Bambang menyampaikan, perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.