REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung masih terus berlanjut. Pada Senin (13/5/2024) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan lanjutan tersebut. Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan terhadap para penyelenggara negara dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan dari kalangan swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tujuh terperiksa tersebut adalah RM, DA, GYG, AP, LYN, SYT, dan TNC. “Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” begitu kata Ketut, Senin (13/5/2024).
Saksi RM, DA, GYG, dan AP diperiksa selaku tim evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saksi TNC diperiksa selaku Koordinator Inspektur Tambang. Dan saksi LYN, serta SYT diperiksa sebagai pihak swasta. “Ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap perkara yang dimaksud (korupsi timah),” begitu ujar Ketut.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).
Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi sebagai tersangka bersama pengusaha perempuan kaya-raya Helena Lim (HLM).
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, tiga penyelenggara negara dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka minimal kerugian negara.
Dari penghitungan oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan penyidik ke dalam kerugia perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).