Selasa 14 May 2024 03:27 WIB

100 Ribuan Jamaah Umroh Indonesia yang Belum Pulang ke Tanah Air Diduga Nekat Berhaji

Kalau ada jamaah umroh di musim haji bisa jadi memakai visa nonhaji.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Dr Abdul Aziz Ahmad
Foto: Karta/Republika
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Dr Abdul Aziz Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Dr Abdul Azis Ahmad, mengakui fenomena jamaah umroh yang nekat beribadah haji secara ilegal bukan hal baru. Sebab, mereka hanya memegang visa ziarah umroh, bukan haji.

Abdul Azis mengakui jika fenomena berhaji secara ilegal sudah lama terjadi. Informasi yang diterima Abdul Azis dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah, tetapi tidak pulang ke Tanah Air.

"Jadi artinya, kalau misalnya menemukan jamaah (haji pakai visa nonhaji) seperti itu, mungkin saja salah satu di antara mereka itu. Karena itu kami mengimbau supaya mereka itu kalau memang umrah ya kembali saja," ujar Abdul Azis saat ditemui di Madinah, Ahad (14/5/2024).

Jika jamaah tetap nekat berhaji tanpa visa resmi, menurut Abdul Azis mereka akan mendapatkan risiko yang besar. Salah satunya dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 5–10 tahun.

"Risiko ditanggung sendiri, akan dideportasi. Saya ingatkan bahwa mereka yang ada dideportasi biasanya itu akan memerlukan waktu lebih dari 5 tahun sampai 10 tahun untuk bisa kembali masuk ke Saudi," kata dia.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Abdul Azis sangat keras tentang deportasi. Sanksi yang diterima sangat besar.

Jika sudah diputuskan dideportasi proses pemulangannya pun sangat panjang. Apalagi, kata dia, di musim haji seperti sekarang jamaah yang kedapatan pergi memakai visa nonhaji bisa dipenjara lebih lama.

"Masyarakat sebaiknya dari sekarang terbiasa untuk mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh Menteri Haji Arab Saudi dan Menteri Agama RI," kata dia.

Bagi yang umrah, Abdul Azis mengingatkan untuk segera pulang sebelum imigrasi ditutup. "Sebaiknya pulang dan kalau misalnya memang jamaah umrah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi sebaiknya ikuti saja apa-apa program jamaah yang sudah. Kalau memang mereka datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah SWT, sebaiknya yang bagaimana lazimnya tamu Allah SWT," ujar Abdul Azis. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement