Selasa 14 May 2024 06:28 WIB

Cerita Para Dirjen Kementan yang Ketakutan Harus Selalu Penuhi Permintaan SYL

Ada pejabat Kementan yang pernah disanksi akibat tak mematuhi permintaan SYL.

Red: Andri Saubani
Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengungkapkan adanya risiko bagi pejabat Kementan kalau berani tidak mengabulkan permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan, mereka bisa tidak diberi jabatan hingga dimutasi. 

Baca Juga

Hal itu diutarakan oleh Ali saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Ali bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. Ali mengatakan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan terus menelepon kalau belum menyanggupi keinginan SYL.

"Jika (permintaan SYL) tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya jaksa KPK dalam sidang itu.