Selasa 14 May 2024 06:28 WIB

Cerita Para Dirjen Kementan yang Ketakutan Harus Selalu Penuhi Permintaan SYL

Ada pejabat Kementan yang pernah disanksi akibat tak mematuhi permintaan SYL.

Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika 

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengungkapkan adanya risiko bagi pejabat Kementan kalau berani tidak mengabulkan permintaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan, mereka bisa tidak diberi jabatan hingga dimutasi. 

Baca Juga

Hal itu diutarakan oleh Ali saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Ali bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. Ali mengatakan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan terus menelepon kalau belum menyanggupi keinginan SYL.

"Jika (permintaan SYL) tidak dipenuhi ada konsekuensinya?" tanya jaksa KPK dalam sidang itu. 

"Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi," jawab Ali.

"Ditelepon lagi gimana maksudnya?" tanya jaksa KPK lagi. 

"Seperti misalnya Sesditjen atau kami 'Mana itu kenapa belum datang?" jawab Ali.

Ali mengakui adanya pejabat Kementan yang pernah disanksi akibat tak mematuhi permintaan SYL. 

"Apakah ada pihak yang pernah mendapatkan konsekuensi tersebut karena tidak memenuhi permintaan?" tanya jaksa KPK. 

"Yang langsung terkait itu kami tidak bisa jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan," jawab Ali.

Jaksa KPK lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ali. Ali merasa terpaksa mengikuti kemauan SYL demi mempertahankan jabatannya. 

"Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke Eselon I karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," ujar Jaksa KPK membacakan BAP Ali. 

"Siap," jawab Ali membenarkan BAP itu. 

Jaksa KPK juga membacakan BAP Ali mengenai pejabat Kementan pernah disanksi seperti mutasi karena ogah mematuhi keinginan SYL. Yaitu eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Akhmad Musyafak dan mantan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, Erwin.

"Saat itu bawahan saya di-nonjob-kan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," ujar Jaksa KPK membacakan BAP Ali. 

"Siap," jawab Ali membenarkan BAP itu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement