Selasa 14 May 2024 10:43 WIB

Tersangka Korupsi Pembelian 7 Ton Emas ANTAM Cabut Praperadilan

Budi Said sudah duakali ajukan praperadilan status tersangkanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said. (ilistrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said. (ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka terkait kasus korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM), Budi Said mencabut permohonan praperadilan atas status hukumnya.  Permohonan pencabutan sudah dikabulkan oleh hakim tunggal.

Hal ini dikonfimasi Pejabat (Pj) Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. “Betul. Dari pihak pemohon (Budi Said) sudah mencabut,” begitu kata Djuyamto kepada Republika, Selasa (14/5/2024). 

Atas pencabutan permohonan crazy rich asal Surabaya tersebut, menurut Djuyamto, sudah dikabulkan. Hakim tunggal sudah membacakan putusannya, pada persidangan pekan lalu. “Mengabulkan pencabutan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata Djuyamto membacakan salinan putusan hakim.

Djuyamto menyebutkan, ada empat putusan hakim terkait putusan pencabutan permohonan itu. Selain mengabulkan pencabutan permohonan, hakim tunggal, dalam putusannya juga tetap menyatakan, bahwa permohonan praperadilan 52/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Budi Said melalui tim pengacaranya tetap sah. Namun, pencabutan permohonan dari pihak Budi Said selaku pemohon, membuat hakim tunggal memerintahkan agar kepaniteraan PN Jaksel untuk mencoret pengajuan sidang cepat atas status hukum tersebut.

“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan nomor 52/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel dari buku register yang disediakan untuk itu,” ujar Djuyamto. 

Selanjutnya, menurut Djuyamto, karena permohonan praperadilan tersebut diputuskan untuk dicabut, maka biaya berperkara, dibebankan kepada negara. “Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” kata Djuyamto.

Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) sebagai termohon dalam praperadilan tersebut, pun sudah mengetahui tentang putusan tersebut. Jaksa Teguh, selaku perwakilan dari tim hukum Jampidsus-Kejakgung yang meladeni praperadilan Budi Said itu kepada Republika mengatakan, sudah turut mendengar putusan pencabutan tersebut. “Pekan lalu mereka (Budi Said) sudah mencabut permohonannya,” kata Teguh.

Praperadilan ajuan Budi Said di PN Jaksel ini adalah kali kedua. Maret 2024, bos dari konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) Surabaya, Jatim, itu juga pernah mengajukan praperadilan serupa terkait dengan status hukum tersangka yang hingga kini menyeretnya ke sel tahanan. 

Status hukum tersebut, terkait dengan kasus koruspi pembelian emas seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Antam Surabaya-1 pada Maret 2018 lalu. Dalam kasus tersebut, menurut penyidik Jampidsus-Kejakgung negara dirugikan setotal Rp 1,3 triliun atau setara 1.136 Kilogram (Kg) emas. 

Selain menetapkan Budi Said sebagai tersangka, dalam penyidikan yang sama, Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan General Manager PT ANTAM 2018 Abdu Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka. Keduanya, pun turut juga ditahan sejak Januari 2024 lalu. 

Pada permohonan praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan yang diajukan Budi Said. Penolakan tersebut, membuat status hukum sebagai tersangka masih melekat terhadap Budi Said hingga kini. Namun lima bulan dalam penahanan, perkara pokok kasus korupsi transaksi pembelian logam mulia tersebut, belum juga dilimpahkan ke persidangan umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement