REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta. Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Ahad (12/5) pukul 23.59 WIB.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024);
Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Minggu (12 Mei 2024);
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024);
Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024);
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024);
Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)-Senin (3 Juni 2024).