Selasa 14 May 2024 12:56 WIB

Jurus Kemenhub Cegah Kecelakaan, Perketat Ramp Check Hingga Pantau Jual Beli Bus

Setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkaitan dengan masih banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus.

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi Karya dikutip dari siaran persnya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check dan sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Kemudian, Hendro meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji kir-nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji kir diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.

Yang tidak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement