Selasa 14 May 2024 12:56 WIB

Jurus Kemenhub Cegah Kecelakaan, Perketat Ramp Check Hingga Pantau Jual Beli Bus

Setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkaitan dengan masih banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus.

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Budi Karya dikutip dari siaran persnya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check dan sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.