REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Pemerintah Maladewa mengatakan akan resmi bergabung mengajukan gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan itu menuduh Israel melanggar kewajiban Konvensi Genosida di Gaza.
"Langkah ini diambil karena tindakan genosida yang dilakukan pasukan pendudukan Israel dengan kedok masalah keamananan yang mengakibatkan pengungsian massal, kelaparan akut, dan blokade bantuan kemanusiaan," kata kantor kepresidenan Maladewa seperti dikutip Aljazirah, Senin (13/5/2024).
Pemerintah Maladewa juga mengatakan perintah evakuasi yang dikeluarkan militer Israel terhadap ribuan warga sipil Palestina yang mencari perlindungan di Rafah “merupakan bukti kegagalan Israel untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan ICJ.”
Sebelumnya Mesir juga mengatakan akan resmi bergabung dengan gugatan hukum Afsel di ICJ. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah ini diambil karena meningkatnya agresi Israel pada warga sipil Palestina.