REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi dan mencegah berulangnya kecelakaan bus.
"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menhub menekankan hal tersebut pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Senin (13/5) sore secara virtual. Menhub menuturkan sehubungan dengan masih banyaknya kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang.
“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub.
Menhub menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan operasi dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga ada modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.
Kemudian, pihaknya meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk membenahi database bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Di samping itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," kata Hendro.
Yang tidak kalah penting, lanjut Hendro, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.
Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama,” kata Hendro.