Selasa 14 May 2024 14:46 WIB

OJK: Total Transaksi Kripto Hingga Maret 2024 Capai Rp 158,84 Triliun

Indonesia ranking ketujuh dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara media briefing sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara media briefing sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sejak awal 2024 hingga Maret 2024 senilai Rp 158,84 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebutkan, nilai transaksi aset kripto pada  Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp 103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 33,69 triliun.

Baca Juga

Sedangkan dari sisi investor, OJK mencatat jumlah total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024 atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.

"Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, kemarin.