Selasa 14 May 2024 14:59 WIB

Dewas KPK: Alexander Marwata dan Pejabat Kementan Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Syamsuddin menyebut Ghufron hadir dalam sidang kali ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Anggota Dewas KPK - Syamsuddin Haris.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewas KPK - Syamsuddin Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya menyelenggarakan sidang etik dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (14/5/2024). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) bakal bersaksi di sidang ini.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut sidang pada hari ini menghadirkan total sepuluh orang saksi. "Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK," kata Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Syamsuddin menjelaskan sidang pada hari ini akan mendengarkan keterangan saksi dengan disaksikan langsung Ghufron selaku terlapor. Dewas KPK bakal diklarifikasi soal perkara dugaan pelanggaran etik itu.

"Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi. Kemudian diperiksa ulang di dalam sidang," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menyebut Ghufron hadir dalam sidang kali ini. Syamsuddin sudah pernah memperingatkan bahwa sidang etik tetap berlanjut walau Ghufron tidak hadir. "Sudah konfirmasi hadir Pak NG. Kalau tidak hadir, kita lanjut tetap sidang," ucap Syamsuddin.

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tapi Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua ini tidak hadir juga, maka sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan. Hanya saja, Ghufron memilih memenuhi panggilan Dewas pada hari ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement