REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) dan pihak terkait telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Hasilnya, di duga kuat penyebab kecelakaan itu terjadi karena kegagalan pengereman atau rem tidak berfungsi.
“Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. yang ada hanya skidmark atau bekas tanda gesekan antara bus dan aspal artinya bahwa kegagalan pengereman sampai terjadinya kecelakaan tidak menggunakan fungsi rem,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Wibowo mengatakan, setidaknya ada empat fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu. Empat fakta berkaitan dengan kondisi bus yang tidak laik jalan serta membuat kegagalan fungsi rem.
“Pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air,” ujar Wibowo.
Kedua, kata dia, oli sudah lama tidak diganti. Ini dibuktikan dengan warna oli yang sudah keruh. Ditemukan juga dalam minyak rem kandungan air yang dilebihi 4 persen dengan indikator menyala. Kemudian ketiga adalah dari hasil pemeriksaan diketahui jarak antara kanvas rem berada pada 0,3 mm, sedangkan standarnya adalah 0,45 mm.
“Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster. Karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. Sehingga menyebabkan kekurangan tekanan,” kata Wibowo.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar pembawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu. “Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo.
Wibowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan terhadap 13 saksi dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. Hasilnya pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai atas kondisi bus yang tak laik jalan tapi yang bersangkutan memaksakan untuk terus jalan.
“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo.
Namun pihak kepolisian juga masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Untuk Sadira sendiri atas kelalaiannya, Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.