Selasa 14 May 2024 17:59 WIB

Nurul Ghufron Pasang Badan Disanksi Etik dalam Kasus Pegawai Kementan

Ghufron diperiksa Dewas KPK terkait pelanggaran etik mutasi di Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghormati persidangan yang digelar oleh Dewas KPK dalam kasus dugaan pelanggaran etik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron bahkan siap disanksi etik kalau nantinya terbukti bersalah.

Ghufron telah menjalani sidang pada hari ini sekitar enam jam. Hal itu merupakan pemanggilan kedua terhadap Ghufron setelah mangkir di panggilan pertama. Dia berkukuh tidak melanggar kewenangannya sebagai pimpinan KPK ketika membantu proses mutasi pegawai Kementan.

Baca: Kapal Perang Belanda HNLMS Tromp Mampir ke Pelabuhan Tanjung Priok

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," kata Ghufron setelah pemeriksaan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/5/2024).

Ghufron tetap menyatakan bantuan yang diberikannya sebatas kemanusiaan saja. Dia merasa tindakannya bukan pelanggaran yang layak dihukum berat. "Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," ujar Ghufron.

Walau demikian, Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses dugaan pelanggaran etik itu kepada Dewas KPK. Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut memperkirakan, hasil pemeriksaan akan diumumkan Dewas KPK ke publik. "Mungkin pekan depan akan selesai," ucap Ghufron.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam

Dia pun enggan menceritakan materi pemeriksaan. Meski begitu, Ghufron mensinyalkan bakal terus mematuhi proses sidang etik tersebut. "Saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas," ucap Ghufron.

Adapun Dewas KPK sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.

Tapi, Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement