REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemimpin Ponpes al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim tunggal praperadilan Estiono dalam putusannya mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang sudah sah dan sesuai dengan prosedur.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Hakim Estiono saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2024).
Namun, dalam eksepsi, hakim Estiono juga memutuskan jawaban dari termohon, yakni tim hukum Bareskrim Polri tentang kewenangan praperadilan, pun tak dapat diterima. “Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan, tidak dapat diterima,” ujar hakim Estiono.
Namun begitu, putusan yang menolak permohonan Panji Gumilang seluruhnya, membuat pemimpin Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), itu tetap berstatus tersangka. Dalam perkara lain, Panji Gumilang sudah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun lantaran kasus penodaan agama Islam yang dilakukan olehnya.
Putusan penjara itu dijatuhkan oleh PN Indramayu. Namun, dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polri, Panji Gumilang juga dijerat dengan status tersangka TPPU.
Terkait kasus TPPU Panji Gumilang tersebut, saat ini penanganan perkaranya sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, atas status tersangka itu, Panji Gumilang melawan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.