REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korbannya merupakan empat anak asal Sumsel yang diperbudak menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, keempat korban yang rata-rata usianya masih 15 hingga 17 tahun dipekerjakan tanpa dibayar. Setiap harinya mereka harus melayani 10 hingga 20 pria hidung belang.
Hendro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya, dengan nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR pada Senin (6/5/2024). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan seorang muncikari berinisial YY (24) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia dibekuk bersama enam anak buahnya.
"Tersangka YY sebagai muncikari dibantu enam tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).