REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sebagai pengelola Jalan Tol Cipularang bersama pihak Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, Garnisun Kota Bandung, dan PT Jasamarga Tollroad Operation (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol melaksanakan operasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Hal tersebut dilakukan pada periode 14-16 Mei 2024.
“Target operasi ODOL ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat,” kata Senior Manager Representative Office 3 (JMT) Agni Mayvinna dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).
Dia menjelaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian. Kegiatan operasi ODOL tersebut dilaksanakan di kilometer 120 ruas tol Cipularang arah Jakarta.
Agni menyampaikan tujuan dilakukannya operasi penertiban kendaraan ODOL sebagai langkah pencegahan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan fatalitas di jalan tol. Dia mengungkapkan hal tersebut terbukti dari minimnya angka kecelakaan selama periode pelayanan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 H kemarin yang bertepatan dengan terbitnya aturan pembatasan kendaraan besar.
“Setelah periode arus mudik dan balik dan sudah tidak ada pembatasan kendaraan besar, mulai terjadi lagi kecelakaan seperti truk terguling dan yang lainnya, kami berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan tingkat dan fatalitas kecelakaan di jalan tol,” jelas Agni.
Jasa Marga bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Balai Pengendali Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan melaksanakan operasi tersebut untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu juga mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operation memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kegiatan tersebut. “Diimbau kepada pengguna jalan agar mengatur waktu perjalanan,” ucap Agni.