REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban, yaitu menyembelih hewan dengan niat berserah diri kepada Allah SWT. Bagi seseorang yang ingin melaksankan kurban tidak boleh menyembelih untuk selain Allah SWT.
“Sembelihan yang diperuntukkan kepada selain Allah baik kepada patung, batu, laut, wali atau siapapun selain Allah maka sembelihannya adalah haram. Demikian juga menyembelih untuk ahli kubur sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang jahil (bodoh), ini merupakan kesyirikan nyata dan memakan sembelihannya adalah haram,” dikutip dari buku karya Abu Abdillsah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban.
Dalam Alquran pada surat Al Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
Arab Latin : Ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.”
Allah SWT memerintahkan kepada seluruh manusia bahwa janganlah berkurban untuk mengharapkan pujian dari manusia lain atau berbangga diri dihadapan mereka agar dilihat sebagai orang yang mampu dan dermawan, atau niat – niat lainnya yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri. Allah SWT berfirman dalam hadits qudsi,
Allah SWT berkata: “Aku paling kaya tidak butuh tandingan dan sekutu, barangsiapa beramal menyekutukanku kepada yang lain, maka aku tinggalkan amalannya dan tandingannya.”
Allah SWT juga melaknat orang – orang yang menyembelih untuk selain Allah. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda,
عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله
Artinya : Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”