Selasa 14 May 2024 21:02 WIB

Kurban untuk Orang Wafat, Bolehkah?

Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban. Terdapat beberapa hewan yang dapat disembelih seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Kurban dapat dilaksanakan bagi orang yang masih hidup, tetapi apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban. Ada hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagai berikut,

Baca Juga

Pertama, orang yang sudah meninggal diikut sertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan. Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata: “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.”

Kedua, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibunya yang sudah meninggal, maka hal ini hendaknya ditinggalkan oleh seorang muslim, karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyendirikan ibadah kurban untuk keluarganya yang sudah meninggal saja, dan hal ini tidak pernah dikerjakan oleh para sahabat juga

Ketiga, berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181. Allah SWT berfirman,

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

Arab Latin : Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).

Artinya : “Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement