REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said batal mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Astri menuturkan, 12 Mei 2024 merupakan tahapan akhir syarat pengumpulan dokumen pendukung calon jalur independen berupa salinan fotokopi KTP. Dia menjelaskan, pada tanggal itu, jika calon jalur independen tidak menyerahkan syarat minimal, mereka dipastikan tidak mencalonkan diri.
Dengan demikian, KPU DKI bukan pihak yang menggugurkan empat bakal calon jalur independen yang sudah diumumkan sebelumnya, melainkan mereka tidak melanjutkan untuk mencalonkan diri.
Empat nama yang dimaksud yakni Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad dan Sudirman Said. "Jadi ketika 12 Mei tidak menyerahkan syarat artinya mereka tidak mencalonkan diri, bukan kita yang menggugurkan," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Sedangkan, dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
a. Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024)
b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Minggu (12 Mei 2024)
c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024)
d. Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024)
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024)
f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)-Senin (3 Juni 2024).