REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Dengan bekerjasama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melaksanakan pernikahan secara massal di Taipei, Taiwan pada Ahad (12/5/2024). Kegiatan ini juga digelar atas kerja sama Kemenag dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, nikah massal yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah Covid-19.
“Kami berharap, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Dikatakan Kamaruddin, nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. "Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya," ucap dia.