Rabu 15 May 2024 13:33 WIB

Soal Musik, Wasekjen MUI Ingatkan Dakwah Wali Songo

Wali Songo memanfaatkan musik sebagai sarana dakwah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Alat musik gamelan dan wayang kulit, instrumen yang digunakan Walisongo dalam berdakwah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Alat musik gamelan dan wayang kulit, instrumen yang digunakan Walisongo dalam berdakwah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin menyampaikan, secara normatif dan historis, Islam hadir dengan membawa karakter wasathiyah (proporsional). Semua aktualisasinya akan terasa indah jika tidak terlepas dari karakter dan nilai norma wasathiyah.

"Misalnya dalam masalah yang sedang hangat di publik tentang hukum musik. Secara normatif, Islam menyatakan bahwa semua urusan muamalah insaniyah hukum asalnya adalah mubah sampai datang hal yang membuatnya haram (al-ashlu fil mu'amalah al-ibahah hatta yadulla ad-dalil 'ala tahrimihi)," kata Kiai Arif kepada Republika, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Kiai Arif mengatakan, urusan muamalah insaniyah berbeda dengan urusan ibadah yang hukum asalnya adalah semua ibadah tidak boleh mengarang sendiri (haram merekayasa) sampai benar-benar ada dalil kebolehannya. (Al-ashlu fil 'ibadah at-tahrim hatta yadulla ad-dalil 'ala al-ibahah). Sebegitu fleksibelnya Islam dalam mengharmonisasi dialektika "hukum langit" dan estetika dunia.

Kiai Arif menegaskan, Islam tidak saklek. Maka yang diharamkan adalah muamalah insaniyah yang membuat manusia lalai terhadap perintah ibadah kepada Allah SWT atau bertentangan dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Demikianlah musik diposisikan.