REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemilik biro perjalanan tur Suita Travel memenuhi panggilan tim penyidik pada Selasa (14/5/2024). Pihak Suita Travel didalami perihal kucuran uang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan SYL memakai jasa Suita Travel demi keperluan jalan-jalan ke luar negeri. Kegiatan itu disamarkan menjadi tugas dinas dari Kementan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Ali memerinci pihak Suita Travel yang diperiksa tim penyidik KPK ialah Harly Lafian (Pemilik Suita Travel), Michele Kezia Sultan Jaya (Pemilik Suita Travel) dan Nur (Pegawai Accounting Suita Travel). Pemeriksaan digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sulawesi Selatan pada Selasa (14/5/2024).
"Selasa (14/5) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali.
Sebelumnya, nama Suita Travel muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL. SYL sempat menunaikan ibadah Umrah lewat Suita Travel tanpa mau merogoh koceknya sendiri.
Hal itu dikatakan oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.