Rabu 15 May 2024 14:51 WIB

Banding Vonis Hasbi Hasan, KPK: Demi Rasa Keadilan

KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap dan gratifikasi. KPK merasa upaya ini guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan langkah banding ditempuh lantaran vonis penjara enam tahun terhadap Hasbi Hasan kurang berat. "Alasan banding diantaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (15/5/2024).

 

Ali menyebut tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali berharap hukuman terhadap Hasbi bertambah seperti dalam surat tuntutan. "Tim jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.

 

Sebelum KPK, Hasbi Hasan sudah menyatakan banding lebih dulu. Diketahui, Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang Majelis hakim layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan selama enam tahun. 

 

Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan. Berikutnya, Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400. 

 

Tapi hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. 

 

Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.

 

Vonis terhadap Dadan ini juga jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement