REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di Pemprov Malut mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Malut, Rabu (15/5/2024), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus itu, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Dia merinci, dari Rp 99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp 87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.
Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp 87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan Abdul Gani Kasuba 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK ditutup hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/5/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi. Rommel Franciskus Tumpubolon pun meminta agar JPU KPK menghadirkan pemilik rekening dan para saksi yang memberikan uang kepada AGK.
Adapun Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di Pemprov Malut serta penerimaan lainnya.
AGK dikenakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.