REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat bahwa visa umroh tahun ini hanya dapat digunakan maksimal hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau yang bertepatan dengan 24 Mei 2024.
"Visa umroh tahun ini hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 Mei 2024," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sebagaimana diketahui, kata Widi, Pemerintah Arab Saudi mengatur penggunaan visa umroh yang hanya berlaku tiga bulan sejak selesainya tanggal penerbitan. Namun bertepatan dengan musim haji, kata dia, visa umroh hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan.
Ia mengimbau kepada para jamaah umroh untuk kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan. "Jamaah umroh agar menepati pengumuman ini dan pulang kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa," ujarnya.
Diketahui, saat ini calon jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah tiba di Madinah secara bertahap mulai masuk atau berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW di Raudhah, Masjid Nabawi, Madinah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mengatur pengelompokan kunjungan ke Raudhah berdasarkan generasi dan kloter.
Kunjungan perdana pada Selasa dini hari dimulai dengan jamaah laki-laki sebanyak 165 orang dari Kloter SUB-01 dan 198 orang dari Kloter PLM 01. Sementara jamaah perempuan pertama yang mengunjungi Raudhah yakni Kloter JKS-01 dan JKG-02 pada jam 07.30 WAS (Waktu Arab Saudi).