Rabu 15 May 2024 17:23 WIB

Fakta Persidangan, Eks Mentan SYL Disebut Pernah Minta Duit ke Anak Buah untuk Bukber

Ditjen Holtikultura pernah merogoh kocek hingga Rp 30 juta untuk kegiatan bukber.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap pernah meminta uang kepada anak buahnya guna kebutuhan buka puasa bersama (bukber). Namun tak jelas bukber ini kapan dan dimana digelar oleh SYL.

Hal tersebut dibocorkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Prihasto bersaksi untuk terdakwa SYL Dkk.

Baca Juga

Prihasto mengingat Ditjen Holtikultura pernah merogoh kocek hingga Rp 30 juta untuk kegiatan bukber. "Ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan tersebut.

"Betul," jawab Prihasto.

"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?" tanya jaksa KPK lagi.

"Iya betul," jawab Prihasto.

Prihasto mengakui pemintaan SYL dipenuhi dalam bentuk tunai oleh Ditjen Holtikultura.

"Semuanya pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa KPK.

"Uang tunai semua," jawab Prihasto lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement