Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Budiyanto Wijaya (kiri), Totok Suharto (kedua kiri), Arif Yahya (kedua kanan) dan Gustaf Urbanus Patandianan (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara dua tahun tiga bulan hingga empat tahun 11 bulan dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Budiyanto Wijaya (kiri), Totok Suharto (kedua kiri), Arif Yahya (kedua kanan) dan Gustaf Urbanus Patandianan (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara dua tahun tiga bulan hingga empat tahun 11 bulan dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Budiyanto Wijaya, Totok Suharto, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara dua tahun tiga bulan hingga empat tahun 11 bulan dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
sumber : Antara Foto
Advertisement