Rabu 15 May 2024 18:32 WIB

Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Ditanya Soal Harta-hartanya Bersama Harvey Moeis

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU Harvey Moeis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tangkapan layar saat Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi timah.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Tangkapan layar saat Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi (SD) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap aktris film asal Pangkal Pinang itu, sekaligus untuk mengklarifikasi sejumlah harta benda miliknya dengan Harvey Moeis. “Pemeriksaan terhadap SD terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat tersangka HM, suaminya itu. Juga sekaligus untuk mendalami harta benda, dan kepemilikan harta benda keduanya,” ujar Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Sebagai saksi, Sandra Dewi pada pemeriksaan kali ini (15/5/2024) adalah yang kedua kalinya dilakukan. Pada Kamis (4/4/2024) lalu, artis berusia 40 tahunan itu juga pernah diperiksa oleh tim penyidikan yang sama.

Pada pemeriksaan Rabu (15/5/2024) Sandra Dewi didampangi banyak tim pengacara selama pemeriksaan. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul sembilan. Namun, delapan jam menjalani pemeriksaan, sampai dengan pukul 17:00 WIB, Sandra Dewi belum ada tanda-tanda keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kompleks Kejakgung.

Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini, terkait dengan suaminya Harvey Moeis yang sudah dijadikan tersangka. Tim penyidik, pun pernah melakukan penggeledahan di rumah, dan apartemen tinggal pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.

Dari sejumlah penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung menyita sejumlah aset-aset milik Harvey Moeis. Bahkan sejumlah rekening Sandra Dewi, pun pernah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. 

Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang hingga kini dalam penyitaan penyidik Jampidsus di antaranya, berupa tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksi mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Seperti mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase  dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale.  

Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).

Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga  tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara.

Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement