REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap selebritas Sandra Dewi (SD) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap aktris film asal Pangkal Pinang itu, sekaligus untuk mengklarifikasi sejumlah harta benda miliknya dengan Harvey Moeis. “Pemeriksaan terhadap SD terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat tersangka HM, suaminya itu. Juga sekaligus untuk mendalami harta benda, dan kepemilikan harta benda keduanya,” ujar Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sebagai saksi, Sandra Dewi pada pemeriksaan kali ini (15/5/2024) adalah yang kedua kalinya dilakukan. Pada Kamis (4/4/2024) lalu, artis berusia 40 tahunan itu juga pernah diperiksa oleh tim penyidikan yang sama.
Pada pemeriksaan Rabu (15/5/2024) Sandra Dewi didampangi banyak tim pengacara selama pemeriksaan. Ia menjalani pemeriksaan sejak pagi sekitar pukul sembilan. Namun, delapan jam menjalani pemeriksaan, sampai dengan pukul 17:00 WIB, Sandra Dewi belum ada tanda-tanda keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kartika Kompleks Kejakgung.