Rabu 15 May 2024 18:39 WIB

UU Kementerian Negara Direvisi DPR untuk Tambah Jumlah Kementerian, Ini Respons Fraksi PKS

Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.
Foto: PKS
Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar mengatakan, saat ini banyak persoalan di Indonesia yang belum teratasi. Beberapa yang menjadi sorotan seperti masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Lewat masalah-masalah tersebut, menurut dia, memang perlu adanya penambahan kementerian. Di mana salah satu caranya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga

"Memang sih di kita terserah mau dia mau menambah, mau ngurang. Kalau saya mesti nambah, sudah pastikan dia nambah. Kenapa kita ubah-ubah ini, kalau saya udah pastikan dia nambah," ujar Ansory dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU Kementerian Negara, Rabu (15/5/2024).

Indonesia sendiri disebutnya mengadopsi sistem presidensial, di mana presiden yang mengatur pemerintahannya. Ia pun mendukung revisi UU Kementerian Negara langsung merumuskan jumlah kementerian yang diperlukan pemerintah.