Rabu 15 May 2024 19:07 WIB

Sandra Dewi Bungkam Saat Tinggalkan Kejagung

Sandra Dewi diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Artis Sandra Dewi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Artis Sandra Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktris Sandra Dewi (SD) bungkam usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia telah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Gedung Kartika Kejakgung, Rabu (15/5/2024).

Istri dari tersangka Harvey Moeis (HM) itu menolak menyampaikan sepatahkata pun kepada puluhan pewarta yang menunggunya seharian. Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022.

Baca Juga

Sandra Dewi diperiksa tim penyidik Jampidsus sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang lebih awal sekitar pukul 08.00 lewat. Kedatangan Sandra Dewi sempat tak diketahui awak media. Itu lantaran ia masuk ke Gedung Kartika, melalui basement yang bukan akses bagi para saksi, maupun tersangka yang berperkara.

Dewi Sandra datang mengenakan pakaian serba hitam dengan kawalan lebih dari empat orang pengacara dan bodyguard. Aktris film asal Pangkal Pinang itu melewati istirahat makan siang di ruang pemeriksaan.

Lewat pukul 15.00, Sandra Dewi belum ada tanda-tanda mengakhiri pemeriksaan. Sampai dengan istirahat sore menjelang Maghrib, Sandra Dewi belum juga kelar menjalani pemeriksaan.

Baru sekitar pukul 18:38 WIB, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kartika dengan pengawalan maksimal. Aktris 40-an tahun itu tetap dengan kawalan bawaannya dan dibantu oleh skuat pangamanan dalam (Pamdal) Kejagung.

Pada saat dibawa keluar, Sandra Dewi tak mau berkata-kata sedikitpun. Dia cuma melemparkan senyum, sambil mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan.

Rupa-rupa pertanyaan dari para pewarta yang menunggunya sedari pagi tadi, pun tak ada yang dia gubris. Sandra Dewi dikawal memasuki mobil pribadi B 2507 PZR yang sudah bersiap-siap membawanya keluar dari kompleks Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi menyampaikan, Sandra Dewi diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kata Ketut, Sandra Dewi diperiksa terkait dengan sejumlah hal. Di antaranya termasuk soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan terhadap SD terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat tersangka HM, suaminya itu. Juga sekaligus untuk mendalami harta benda, dan kepemilikan harta benda keduanya,” begitu ujar Ketut saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Pemeriksaan Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini, bukan kali pertama. Pada Kamis (4/4/2024) lalu ia juga pernah diperiksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement