Rabu 15 May 2024 20:32 WIB

Bungkam Usai Diperiksa, Sandra Dewi Tinggalkan Kejaksaan Agung dengan Kepala Tertunduk

Sandra Dewi diperiksa selama 10 jam.

Tangkapan layar saat Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi timah.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Tangkapan layar saat Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sandra Dewi tampak tertunduk menghindari kamera wartawan yang sudah menunggunya di luar gedung setelah dia menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Istri Harvey Moeis, tersangka korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung itu, keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.

Selama tujuh menit wartawan mencoba menghadang dan meminta keterangan, tetapi ibu dua anak tersebut tetap Bungkam. Dengan pengawalan ketat, aparat Kejagung mencoba membuka blokade wartawan yang mengambil gambar agar Sandra Dewi dapat masuk mobil berpelat nomor polisi B 2507 PZR yang membawanya pergi meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Sandra Dewi dengan status sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan kali ini terkait aset yang dimilikinya. "Benar (pemeriksaan) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut.

Penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur, juga menyampaikan hal demikian, bahwa kliennya diperiksa untuk mencocokkan data dan klarifikasi dengan tersangka lainnya.

"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana-mana yang didapat dari Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris.

Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (4/4/2024), usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah dan sejumlah dokumen penting.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut seluruh aset yang terkait dengan perkara tersebut akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.

"Masih kami telusuri, bener enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan pasti kami kejar," kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Adapun Harvey Moeis, selain dijerat tindak pidana korupsi, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tersangka Helena Lin. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement