REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan, kini caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD aktif untuk mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah. Hanya saja, saat ini terdapat situasi ihwal caleg terpilih hasil Pemilu 2024 belum dilantik saat penetapan calon kepala daerah.
Dia menjelaskan, caleg DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2024. Adapun pelantikan caleg DPRD terpilih berbeda-beda waktunya tergantung akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024.