REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melakukan pembekuan sementara sebanyak 66 rekening perbankan dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset berupa ratusan bidang tanah, dan puluhan lahan pertambangan, serta belasan unit kendaraan bermotor, juga alat berat.
“Dalam penanganan perkara timah ini, penyidik sudah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening yang semuanya, tengah kita telusuri apakah rekening-rekening tersebut, ada kaitannya atau ada indikasi digunakan untuk kejahatan dari perkara yang sedang kita tangani,” kata Kuntadi, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menolak untuk menjelaskan berapa nominal dari 66 rekening yang sudah dibekukan tersebut. Meski begitu, dikatakan dia, puluhan rekening yang diblokir tersebut, beberapa di antaranya, adalah milik dari para tersangka yang sudah dijerat sementara ini.
Adapun terkait penyitaan, kata Kuntadi, sementara ini, tim penyidikannya sudah melakukan penguasaan sementara terhadap 187 bidang tanah, dan bangunan milik para tersangka, yang tersebar di beberapa tempat. Juga tim penyidik, juga melakukan penyitaan terhadap 55 lokasi penambangan, dan pemurnian bijihtimah ilegal yang berada di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.