Rabu 15 May 2024 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Gula

RR tersangka kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa 2020-2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi (kanan).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024), menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau berinisial RR. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RR sebagai tersangka terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) periode 2020-2023.

Dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, semula RR pada Rabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga

Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka. RR ditetapkan tersangka selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau. RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.