REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024), menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau berinisial RR. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RR sebagai tersangka terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) periode 2020-2023.
Dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, semula RR pada Rabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka. RR ditetapkan tersangka selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu.
Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau. RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.