Rabu 15 May 2024 22:35 WIB

ICW Desak KPK Periksa Anggota BPK Terkait Kasus SYL

Keterangan pejabat Kementan dinilai perlu dijadikan fakta petunjuk oleh KPK untuk melihat apakah unsur pasal suap telah dipenuhi.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

Momen ketika Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Anggota IV<a href= BPK Haerul Saleh. Dok Istimewa" />
Momen ketika Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Anggota IV BPK Haerul Saleh. Dok Istimewa

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Keterangan saksi dalam proses persidangan Syahrul Yasin Limpo, yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK harus dipandang sebagai fakta persidangan," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Menurut Diky, permintaan uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan oleh auditor BPK yang terungkap di persidangan harus didalami.

"Apalagi disebutkan bahwa dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksinya sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp 5 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan opini WTP dari BPK," ujar Diky.