JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Keterangan saksi dalam proses persidangan Syahrul Yasin Limpo, yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK harus dipandang sebagai fakta persidangan," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Menurut Diky, permintaan uang sejumlah Rp12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan oleh auditor BPK yang terungkap di persidangan harus didalami.
"Apalagi disebutkan bahwa dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksinya sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp 5 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan opini WTP dari BPK," ujar Diky.