REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin menyebutkan penetapan golongan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada mereka yang kurang mampu.
"Prinsip pentingnya adalah tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah," katanya di Medan saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan UKT kepada mahasiswa baru Rabu (15/5/2024).
Dalam dialog tersebut rektor juga menyampaikan beberapa tahapan atau alur penetapan UKT bagi setiap mahasiswa yang dimulai dari pengisian data dan berkas di registrasi.USU.aca.id dan selanjutnya pengisian data ekonomi mahasiswa dan orang tua atau pihak pembiaya di uktreg.usu.id.
Selanjutnya sistem mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa dengan rumus jumlah penghasilan yang dialokasikan untuk pembayaran UKT per semester dengan rumus total penghasilan x 17,5 persen di kali 6 bulan jika mahasiswa tersebut satu-satunya yang kuliah dalam satu keluarga.
Untuk mahasiswa yang memiliki satu orang saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga, maka rumusnya adalah total penghasilan orang tua di kali 12,5 persen di kali 6 bulan, sementara rumus total penghasilan orang tua di kali 10 persen di kali 6 bulan untuk mahasiswa yang memiliki dua orang atau lebih saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga.
"Berdasarkan rumus itu, maka sistem akan memilih level UKT yang paling dekat dengan jumlah alokasi penghasilan orang tua. Apakah dia masuk UKT level 1 atau 2 dan seterusnya sampai level 8. Selanjutnya tim akan melakukan verifikasi dan memeriksa keaslian data yang sebelumnya disampaikan mahasiswa bersangkutan," katanya.
Bagi mahasiswa yang keberatan dengan besaran UKT yang dibebankan, dapat mengajukan sanggahan melalui "helpdesk" yang disediakan di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU.
"Helpdesk tersebut dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan. Kenaikan UKT itu tentunya sudah ada hitung-hitungannya," katanya.
Sebelumnya Wakil Rektor I USU Dr. Edy Ikhsan menyampaikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Permendikbudristek tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," katanya.
Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.
"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah)," katanya.