Rabu 15 May 2024 22:57 WIB

Rektor USU Pastikan Besaran Nilai UKT Telah Dikonsultasikan ke Kemendikbudristek

Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah berpihak ke mahasiswa

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Uang kuliah tunggal (UKT). Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin menyebutkan penetapan golongan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara
Foto: Republika
Uang kuliah tunggal (UKT). Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin menyebutkan penetapan golongan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin menyebutkan penetapan golongan uang kuliah tunggal (UKT) berdasarkan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada mereka yang kurang mampu.

"Prinsip pentingnya adalah tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah," katanya di Medan saat menggelar dialog dengan mahasiswa terkait kenaikan UKT kepada mahasiswa baru  Rabu (15/5/2024).

Dalam dialog tersebut rektor juga menyampaikan beberapa tahapan atau alur penetapan UKT bagi setiap mahasiswa yang dimulai dari pengisian data dan berkas di registrasi.USU.aca.id dan selanjutnya pengisian data ekonomi mahasiswa dan orang tua atau pihak pembiaya di uktreg.usu.id.

Selanjutnya sistem mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa dengan rumus jumlah penghasilan yang dialokasikan untuk pembayaran UKT per semester dengan rumus total penghasilan x 17,5 persen di kali 6 bulan jika mahasiswa tersebut satu-satunya yang kuliah dalam satu keluarga.