REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan tarif diskon bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta api secara rombongan. Calon penumpang dapat memesan tiket sesuai jadwal dan kelas yang sama dengan jumlah penumpang yang sudah ditentukan.
"Jumlah minimal angkutan rombongan non kereta api luar biasa 10 orang kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial," ucap Manager Humas PT KAI Daop 2 Ayep Hanapi, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan calon penumpang dapat menyerahkan data penumpang ke petugas dan dapat memilih posisi tempat duduk yang tersedia. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia mengatakan calon penumpang harus menghubungi narahubung layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau divisi regional. Layanan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial.
"Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah," kata dia.
Selanjutnya, tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dimulai H-45. Serta tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum.
"Pemohon wajib membayar uang muka minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati," kata dia.
Ia menambahkan pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. Selain itu, pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
“KAI Daop 2 Bandung senantiasa beradaptasi untuk memenuhi keinginan para pelanggan kereta api yang akan berangkat secara rombongan," ungkap dia.