Rabu 15 May 2024 23:59 WIB

In Picture: Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ditahan Kejagung

Ronny Rosfyandi ditahan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula .

Red: Tahta Aidilla

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau inisial RR sebagai tersangka korupsi impor gula. Rabu 15/05/2024 (FOTO : Dok Jampidsus-Kejakgung)

Tersangka kasus korupsi impor gula Ronny Rosfyandi (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kejaksaan Agung menahan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 Ronny Rosfyandi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tersangka kasus korupsi impor gula Ronny Rosfyandi (kedua kiri) berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kejaksaan Agung menahan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 Ronny Rosfyandi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Tersangka kasus korupsi impor gula Ronny Rosfyandi berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Kejaksaan Agung menahan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 Ronny Rosfyandi dalam perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023.

 

sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement