Kamis 16 May 2024 06:01 WIB

Semua Komisioner KPU Dijatuhi Sanksi Perkara Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Semua komisioner KPU RI melanggar kode etik lantaran gagal melindungi data pemilih.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DKPP Heddy Lugito
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DKPP Heddy Lugito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada semua komisioner KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memutuskan, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu I–VII," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Teradu I dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Adapun teradu II hingga VII adalah semua anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 ini diadukan oleh warga negara bernama Rico Nurfriansyah Ali. Rico mengadukan semua komisioner KPU RI terkait kebocoran 204 juta lebih data pemilih yang terjadi pada akhir 2023 lalu. 

Menurut Rico, semua komisioner KPU RI telah melanggar kode etik lantaran gagal melindungi data pemilih. Menurutnya, semua komisioner KPU RI itu harus dijatuhi sanksi pemberhentian.

DKPP dalam pertimbangan putusannya menyatakan, KPU sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan kebocoran sesuai prosedur, yakni berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kemenkominfo. Namun, KPU tidak melaksanakan satu ketentuan, yakni mengumumkan kepada publik soal kebocoran data.

Pasalnya, hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan BSSN menemukan bahwa ada pihak yang mengakses server Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU pada 26–27 November 2023. Akan tetapi, KPU hanya melaporkan pembobolan server itu kepada Bareskrim Polri pada 5 Desember 2023.

Menurut DKPP, KPU seharusnya melaksanakan perintah Pasal 46 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ketika mengetahui ada pembobolan server Sidalih.

"Berdasarkan ketentuan a quo, Para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," kata DKPP, dikutip dari salinan putusannya.

DKPP menilai, tindakan KPU tidak mengumumkan kebocoran data pemilih itu bertetanggaan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka dan akuntabel penyelenggara pemilu.

Karena itu, DKPP menyimpulkan bahwa semua komisioner KPU melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement