JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). "Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain...
Berita Lainnya