Kamis 16 May 2024 07:10 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro-Kecil Ditunda Hingga 2026

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil, dari semula Oktober 2024 menjadi tahun 2026. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). "Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement