Kamis 16 May 2024 07:31 WIB

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna 2024, Ini Syaratnya

Pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SMA dan formasi pegawai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan, (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (catar) sekolah kedinasan tahun anggaran 2024. Pendaftaran dilakukan secara online sejak 15 Mei hingga 13 Juni 2024. 

Pembukaan seleksi catar ini telah diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Pengumuman ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

 

Andap menjelaskan pendaftaran dibuka untuk formasi umum dengan pendidikan SLTA/sederajat, serta formasi pegawai bagi mereka yang telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya. Peserta dapat memilih dari antara dua sekolah kedinasan Kemenkumham, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). 

 

"Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham," kata Andap dalam keterangan pers pada Rabu (15/5/2024). 

 

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk formasi umum, peserta harus memiliki pendidikan SLTA/sederajat, usia 17-23 tahun, tinggi badan pria minimal 170 cm, tinggi badan perempuan minimal 160 cm, serta beberapa persyaratan kesehatan lainnya sesuai pengumuman resmi. 

 

Untuk formasi pegawai, peserta berusia maksimal 25 tahun, memiliki surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi, memiliki penilaian kinerja baik, tidak sedang dalam hukuman disiplin, serta persyaratan fisik dan kesehatan seperti formasi umum. 

 

"Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," ujar Andap. 

 

Peserta akan melewati rangkaian proses seleksi, yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan ini berupa tes kesehatan dan pengamatan fisik, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement