Kamis 16 May 2024 08:10 WIB

Berubah, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement