Kamis 16 May 2024 12:54 WIB

Ini Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara

Presiden RI ke depannya dapat menetapkan jumlah kementerian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Foto:

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut menyetujui draf revisi UU Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan lima catatan terhadap draf revisi tersebut.

Catatan pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.