Kamis 16 May 2024 19:35 WIB

Meutya Hafid Bantah RUU Penyiaran Kerdilkan Peran Pers

Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid membantah revisi UU Pers mengkerdilkan peran pers.

Red: Bilal Ramadhan
Kebebasan Pers (ilustrasi). Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid membantah revisi UU Pers mengkerdilkan peran pers.
Foto: savethenews.com
Kebebasan Pers (ilustrasi). Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid membantah revisi UU Pers mengkerdilkan peran pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers,” kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Dia menegaskan pula, Komisi I DPR menyadari bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah penting. Bahkan, lanjut dia, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selaku mitra kerja, terjalin sinergis dan saling melengkapi, baik saat Dewan Pers diketuai oleh Bagir Manan (2010-2016), Mohammad Nuh (2019-2022), hingga Azyumardi Azra (2022).

Hal itu, kata Meutya, dibuktikan pihaknya dalam upaya mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres "Publisher Rights".