Kamis 16 May 2024 19:37 WIB

Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan Tangkap Pembunuh Vina

Polda Jabar meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast merespon film Vina sebelum 7 hari yang viral dan diangkat dari kasus nyata, Selasa (14/5/2024). Tiga orang tersangka masih DPO dan dalam pengejaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya turun membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon. “Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.

Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement