Kamis 16 May 2024 19:49 WIB

Kemenag Pastikan Calon Jamaah Haji yang Wafat Dapat Asuransi

Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Asuransi haji diberikan ke jamaah saat masuk asrama.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Asuransi haji diberikan ke jamaah saat masuk asrama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sampai saat inj sudah lebih 26 ribu calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia yang tiba di Madinah Al Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan calhaj yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi. 

“Asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” ujar Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda saat menyampaikan keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi. 

“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali bipih per embarkasi. Sementara itu, jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen bipih per embarkasi,” ucap dia.