Kamis 16 May 2024 20:50 WIB

Selain Dugaan Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Terjerat Kasus KDRT

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih sudah dibebastugaskan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto: Dok Kemenhub
Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lini masa X dihebohkan seorang diduga melecehkan agama Islam. Dalam rekaman video yang viral, orang berinisial AK tersebut sedang melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh. 

Ternyata, AK bukan orang sembarangan, melainkan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di daerah. AK merupakan Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X Merauke. Namun, tersebar name tag pekerjaan saat AK menjabat Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga

Kemenhub pun buka suara mengenai kasus yang viral di media sosial tersebut. Terkait kasus di luar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AK dilaporkan ke polisi tentang dugaan adanya penistaan agama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, Cecep Kurniawan pun buka suara.

Dia mengatakan, Kemenhub tidak bisa mencampuri masalah itu karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.  Meskipun begitu, Ditjen Hubud Kemenhub telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke tersebut.

Pembebastugasan sementara dari jabatan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan sang istri ke Kemenhub, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara. 

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," kata Cecep dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/4/2024). 

Untuk kasus KDRT tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dia menegaskan, jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Cecep menyatakan, terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. "Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujar Cecep.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

Menurut dia, pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Cecep mengingatkan, pada era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi. 

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," tutur Cecep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement